banner 728x250

HUKUMAN BAGI ORANG MURTAD

  • Bagikan
banner 468x60

cyberaswaja.online – Hal yang perlu kita ketahui bahwa umat Islam, dalam bentuk apa pun, dilarang memaksa non-Muslim untuk memeluk Islam.
Hal ini sebagaimana tercantum dalam Al- Quran dalam Surah Al-Baqarah ayat 256:
“Tidak ada paksaan untuk memasuki agama Islam. Sungguh telah jelas jalan kebenaran dari
jalan kesesatan.”

banner 336x280

Bersandar pada ayat tersebut, jelas bahwa jika ada non-Muslim yang ingin masuk Islam sesungguhnya dia telah mendapat hidayah.
Umat Islam akan dengan senang hati menerima mereka dan menjadikan mereka saudara.
Namun, sebaliknya, jika ada seorang Muslim yang ingin keluar dari Islam, sejatinya dia sedang tersesat dari jalan yang benar setelah sebelumnya dia mendapat hidayah.
Allah Swt berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 217: “Barangsiapa yang murtad di antara kalian dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.”

Lantas, hukuman apa yang pantas diberikan kepada seorang yang murtad ?

Baca Juga  Hukum Tangan Mayit Disedekapkan Atau Dibiarkan Lurus

Tentang hal ini, ulama sepakat, sebagaimana diungkapkan oleh
Wahbah az-Zuhaili, bahwa laki-laki yang murtad hukumannya adalah dibunuh, dengan syarat ia baligh, berakal, dan tidak dalam
keadaan dipaksa.
Bagi perempuan yang murtad
pun hukumannya adalah dibunuh menurut mayoritas fuqaha, kecuali kalangan Hanafiyah.
Sungguh hukuman yang sangat keras.

Mengapa seorang yang murtad begitu keras hukumannya ?
Hal ini dilakukan untuk menjaga
kemuliaan Islam dan kaum muslimin, sekaligus menjaga akidah umat Islam dari keragu-raguan yang akan disebarkan murtadin jika mereka bebas berkeliaran di tengah-tengah umat
Islam.
Hukuman ini akan menjaga keutuhan jamaah kaum muslimin dari perpecahan, sekaligus menjaga mereka dari berbagai
kerusakan.

Simak kisah dari negri yang menjalankan hukum syariah ini :

Pemerintah Islam Sudan telah memberlakukan hukum syariah pada tahun 1983, tetapi hukuman ekstrim selain cambuk jarang terjadi.

Belum lama ini,tepatnya kamis kemarin, seorang hakim Sudan menjatuhkan vonis hukuman mati
kepada seorang wanita yang murtad dari agama Islam, meskipun vonis itu dikecam oleh
kedutaan besar negara Barat yang menuntut Sudan menghormati kebebasan beragama.

Baca Juga  BILAL UNTUK SHALAT IDUL FITHRI

“Kami memberimu waktu tiga hari untuk kembali ke Islam tetapi Anda bersikeras untuk tidak akan kembali ke Islam. Saya menjatuhkan hukuman gantung sampai mati untukmu,” kata Hakim Abbas Muhammad Al-
Khalifa kepada wanita yang murtad tersebut.

Nama kecil wanita murtad tersebut adalah Meriam Yahia Ibrahim Ishag.
Hakim Khalifa juga menjatuhkan hukuman 100 cambukan karena kasus perzinahan.
Ishag, yang seorang aktivis HAM, bereaksi tanpa emosi saat Abbas menyampaikan putusan di pengadilan distrik Khartoum Haji
Yousef.

Sebelumnya dalam persidangan, seorang pemimpin agama Islam memberikan nasehat kepadanya selama sekitar 30 menit sebelum diputuskan hukuman bagi wanita murtad tersebut.
Tapi ia dengan tenang mengatakan kepada hakim: “Saya seorang ****** dan saya tidak
akan kembali ke Islam…kata wanita tersebut.

Mungkin ini terkesan kejam, tapi ini adalah hukuman yang sesuai dengan ajaran syariat, terlebih di negara yang memakai hukum syariat dalam pelaksanaannya.(red)

banner 336x280
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan