Bolehkah Mencari Berkah Dari Selain Nabi?

SORBAN SANTRI- Aswaja NU Center Bojonegoro memiliki rutinitas penguatan ke-Aswajaan dengan mengkaji kitab Sayid Muhammad bin Alawi al-Maliki, Mafahim, secara tatap muka sebelum ada wabah menular. Besok akan memulai kajian lagi namun secara virtual dan meminta saya untuk membuka.
Saya tidak bisa menolak karena saya ingin bertabarruk dalam ilmu ini dan saya akan membahas Bab Tabarruk pula. Sekedar catatan tambahan saya kutipkan dahulu dari Sahih al-Bukhari, ahli hadis bergelar Hafiz Ad-Dunya itu menulis:
ﺑﺎﺏ ﻣﺎ ﺫﻛﺮ ﻣﻦ ﺩﺭﻉ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ، ﻭﻋﺼﺎﻩ، ﻭﺳﻴﻔﻪ ﻭﻗﺪﺣﻪ، ﻭﺧﺎﺗﻤﻪ، ﻭﻣﺎ اﺳﺘﻌﻤﻞ اﻟﺨﻠﻔﺎء ﺑﻌﺪﻩ ﻣﻦ ﺫﻟﻚ ﻣﻤﺎ ﻟﻢ ﻳﺬﻛﺮ ﻗﺴﻤﺘﻪ، ﻭﻣﻦ ﺷﻌﺮﻩ، ﻭﻧﻌﻠﻪ، ﻭﺁﻧﻴﺘﻪ ﻣﻤﺎ ﻳﺘﺒﺮﻙ ﺃﺻﺤﺎﺑﻪ ﻭﻏﻴﺮﻫﻢ ﺑﻌﺪ ﻭﻓﺎﺗﻪ
“Bab tentang baju perang milik Nabi shalallahu alaihi wasallam, tongkatnya, pedangnya, wadah minumnya, cincinnya dan hal lain yang digunakan oleh para Khalifah sesudah Nabi yang tidak disebut dalam pembagiannya, juga rambut Nabi, sandalnya, wadahnya dan hal-hal yang DICARI KEBERKAHANNYA oleh para Sahabat dan lainnya sepeninggal Nabi”
Karena dalil Tabarruk terlalu terang benderang maka Salafi berkilah: “Itu kan tabarruk dengan Nabi. Selain Nabi tidak boleh!”. Benarkah anggapan itu? Selengkapnya besok malam. Link Zoom saya sertakan dalam kolom komentar. (abi sorban)

Tinggalkan Balasan