ACHJAD, KONSTITUANTE NO 468

Berdasar biodata keanggotaan

Achjad adalah anggota Konstituante dari fraksi partai NU. Lahir di Mojokerto, 6 Maret 1918 dan bertempat tinggal di Jl. Midji 34 Kota Mojokerto Jawa Timur. Menjadi anggota Konstituante hasil pemilihan tahun 1955 mewakili Propinsi Jawa Timur dengan nomer anggota 468. Sedangkan di fraksi NU mendapat nomer urut 86. Terklasifikasi sebagai anggota biasa karena tidak memegang jabatan struktural di lembaga perumus konstitusi tersebut.

Pendidikan yang dilaluinya mulai dari Sekolah Rakyat (SR) Midji, sekolah setingkat SD pada jaman penjajahan Belanda. Melanjutkan ke pesantren Tebuireng Jombang sekaligus masuk ke sekolah Madrasah Nidomiyah (SMN). Madrasah tersebut memberi pelajaran setara MULO (SMP) pada masa itu.

Sepulang dari pesantren masuk ke organisasi NU dan dipercaya menjabat Sekretaris NU Cabang Mojokerto pada tahun 1938. Mendirikan Gerakan Pemuda Ansor bersama kawan-kawan pemuda muslim lainnya tahun 1939 dan ditunjuk sebagai ketua Cabang Ansor Mojokerto untuk pertama kalinya. Rangkap jabatan sebagai sebagai sekretaris NU dan Ketua Ansor itu dijalani hingga tahun 1942 saat dirinya diberi amanah memegang jabatan Ketua Cabang NU Mojokerto.

Baca Juga  HARLAH SORBAN SANTRI KE 2, MENUAI DERETAN PRESTASI

Saat penjajah Jepang masuk, Achjad dijadikan Ken-Sidoom Mojokerto. Entah jabatan apa itu. Namun jika melihat kata Ken yang artinya Kabupaten maka itu bagian dari struktur lembaga formal yang disirikan oleh Jepang. Pada masa itu pula beliau membidani lahirnya Barisan Hizbullah/Sabilillah di Mojokerto.

Pada masa perjuangan kemerdekaan aktif sebagai komandan kompi dalam kesatuan Lasykar Hizbullah hingga kemudian kesatuan itu dilebur menjadi satu TNI. Jabatan yang diemban tetap sebagai komandan kompi 34 di kesatuan Batalyon (Bn) 39 pimpinan Mayor Moenasir Ali tahun 1948. Achjad kemudian ditetapkan sebagai Kepala Markas atau kepala staf Bn 39 dengan pangkat Kapten mulai tahun 1949 hingga mundur dari TNI pada tahun 1952.

Baca Juga  Ayo Semangat Warga NU Pada Gawe KARTANU Alias Kartu Anggota NU

Pengabdiannya di masyarakat dilanjutkan dengan menduduki kursi Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Sementara (DPRDS) Kota Kecil Mojokerto. Saat pemilihan anggota Konstituante namanya masuk menjadi salah satu yang terpilih mewakili Partai NU. Achjat dilantik sebagai anggota Konstituante pada tanggal 9 Noperber 1955. Pada akhirnya kembali pulang ke Mojokerto saat Konstituante dibubarkan dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

Mengelo, 4 Maret 2018

Sumber: Serpihan Catatan Ayuhanafiq

Tinggalkan Balasan