Amien Rais, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, mengkritisi kebijakan Presiden Jokowi yang mengizinkan ormas keagamaan mengelola tambang melalui PP Nomor 25 tahun 2024. Amien menyarankan agar Muhammadiyah tidak ikut dalam kebijakan ini, mengingat sektor tambang rawan korupsi dan praktik sogok-menyogok.
izin tambang

Jokowi Restui Ormas Keagamaan Kelola Tambang
Presiden Joko Widodo menandatangani revisi PP Nomor 96 Tahun 2021 menjadi PP Nomor 25 Tahun 2024, memberikan izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada ormas keagamaan. Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf, menyambut baik langkah ini dan menyebutnya sebagai terobosan penting untuk memanfaatkan sumber daya alam demi kesejahteraan rakyat
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.