Jakarta, 20 September 2024 — Perseteruan panas antara tokoh masyarakat Umar Kei dan Staf Khusus Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), Arsjad Rasjid, terus memanas dan kini memasuki ranah hukum. Kedua pihak diketahui saling melapor ke pihak kepolisian terkait tuduhan pencemaran nama baik dan ancaman.
Konflik antara Umar Kei dan Stafsus Arsjad Rasjid mencuat setelah keduanya terlibat dalam perdebatan sengit yang disinyalir terkait persoalan bisnis dan hubungan personal. Umar Kei, yang dikenal sebagai tokoh masyarakat Betawi dan Ketua Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM), melayangkan laporan kepada pihak kepolisian dengan tuduhan pencemaran nama baik dan ancaman yang dilakukan oleh Arsjad Rasjid.
Tak tinggal diam, pihak Stafsus Arsjad Rasjid juga merespons dengan melaporkan balik Umar Kei atas dugaan penghinaan dan ancaman fisik. Menurut kuasa hukum Arsjad, tuduhan yang dilayangkan oleh Umar Kei tidak berdasar dan hanya upaya untuk menyerang secara pribadi.
“Klien kami sudah melaporkan kejadian ini ke polisi dan siap menghadapi tuduhan yang diajukan. Kami percaya hukum akan berjalan adil,” ungkap kuasa hukum Arsjad Rasjid.
Di sisi lain, Umar Kei dalam pernyataan resminya menegaskan bahwa tindakan hukum yang diambil adalah bentuk pembelaan diri atas tindakan yang dianggap merugikan nama baiknya. “Saya tidak akan diam melihat reputasi saya dicemarkan tanpa bukti yang jelas. Kami akan terus maju dengan proses hukum ini,” ujar Umar Kei.
Perseteruan ini pun menjadi sorotan publik, mengingat kedua figur tersebut memiliki pengaruh besar di kalangan bisnis dan masyarakat. Hingga kini, pihak kepolisian sedang mendalami laporan dari kedua belah pihak untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.
Masyarakat pun menantikan bagaimana proses hukum ini akan berkembang, mengingat potensi dampaknya terhadap reputasi kedua tokoh dan hubungannya dengan isu-isu yang lebih luas, termasuk politik dan ekonomi.