Hukum Menghadiri Undangan Tak Punya Uang

  • Bagikan
SORBANSANTRI.COM

SORBANSANTRI.COM

بسم الله الرحمن الرحيم

Menghadiri Undangan hajatan hukumnya , terkadang sehari sampe 3 tempat, sedangkan uang tak punya,
1) apa boleh hadir tanpa bawa uang ?
2) apakah uang hasil sumbangan hajatan harus dikembalikan dikemudian (ketika sipolan pesta?)

Jawaban
1) wajib hadir walaupun tdk punya uang, dan boleh tidak membawa uang amplop.
☝️ Syarat wajib menhadiri :
¹ hubungan ² ³ kerabat ⁴ ke--an,kebaikan dll.
Kalo tak kenal, boleh tdk hadir.

2) uang amplop tidak wajib dikembalikan, krn bukan hutang, melainkan Hibah(pemberian).
Kecuali sudah ada kesepakatan untuk dikembalikan.

Dalil ( liat poto > h.qulyubi\i.tholibin \h.jamal))
Maknanya
Yg lebih tampak harta² yg ditradisikan dlm pesta² hibah bukan piutang meskipun ditradisikan dimasyarakat untuk dikembalikan.”

di at-Tuhfah
“Pendapat Yang lebih tampak harta-harta yang ditradisikan dalam pesta² adalah hibah dan tidak berpengaruh kebiasaan yang berlaku dimasyarakat selama tidak terdapati pernyataan semacam ‘ambillah…!!
(ia niati menghutangkan dan disepakati oleh pemilik pesta atau ahli warisnya)

Kesimpulan :
sebesar apapun sumbangan hajatan yg diterima, itu adalah hibah\ pemberian,Bukan hutang,

Wallohu a’lam bisshowab
Walhamdulillah

  • Bagikan

Pesan Bijak