fbpx

DISKUSI PUBLIK NASIONAL, PUSKOHIS UIN R.M. SAID SURAKARTA KAJI DAN DUKUNG SE MENTERI NO. 5 TAHUN 2022

  • Bagikan
SORBANSANTRI.COM

SORBANSANTRI.COM

.com – Kamis, 03 Maret 2022, Pusat Studi Konstitusi dan Hukum UIN ( PUSKOHIS ) gelar Diskusi Publik Nasional dan  berjudul “Sosialisasi SE Menag No. 5 Tahun 2022 dan Kajian Fiqih Masjid Perspektif Fiqih Perbandingan Madzhab”. Acara kali ini dengan acara sebelumnya, karena acara ini menghadirkan 2 Pakar disiplin ilmu berbeda dari 2 keahlian berbeda yang pertama Advokat Tata Negara dan yang kedua Ulama Ahli Fiqih Perbandingan Mazhab. Acara ini juga mengundang para ahli hukum, advokat, ulama, masyarakat, akademisi, , politisi, mahasiswa , praktisi dan masyarakat umum dari seluruh Indonesia.

Diskusi Publik Nasional yang dihadiri 453 peserta ini dipandu oleh Advokat dan Pengacara Moch. Tommi, .H. dimulai pukul 19.00 WIB. Diskusi Publik Nasional ini diawali dengan Pemaparan argumentasi Ilmiah dari Keynote Speaker yaitu R. Ahmad Muhamad Mustain Nasoha, S.H., M.H, MA. Yang merupakan Direkur PUSKOHIS UIN Surakarta dan Pengurus Bidang Dakwah dan Pengkajian Masjid Dewan Masjid Indonesia Surakarta. Dosen Ilmu Hukum UIN R.M. Said Surakarta yang aktif dalam kajian dibidang Hukum Tata Negara dan Fiqih Perbandingan Madzhab ini  mengatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum, konsekuensi sebagai negara hukum adalah setiap haruslah sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

Adanya SE Menteri Agama No. 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras di Masjid dan Musala ini menjadi batu loncatan cerdas dari Menteri Agama Gus Yaqut Cholil Qoumas, bahwa dari Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala hendaknya diatur agar menghadirkan kesejukan dan sajian maksimal didalam dakwah islam, SE Menteri Agama ini mengatur bukan melarang sebagaimana berita hoax yang beredar dibeberapa media sosial. Dengan keluarnya SE Menteri Agama, ini menjadi bukti adanya kepekaan Menteri Agama Indonesia dalam setiap masalah keagamaan dari mulai hal terkecil sampai hal terbesar dalam agama.

  • Bagikan

Pesan Bijak