fbpx

Dianggap Resahkan Warga, Tastafi Aceh: Plt Gubernur Larang Wahabi Gelar Pengajian

  • Bagikan
SORBANSANTRI.COM

SORBANSANTRI.COM

Surat Edaran Pelaksana Aceh, nomor 450/21770 tanggal 13 Desember 2019 sasarannya kepada paham import yang dikenal dengan istilah Wahabi. Hal itu diungkapkan Ketua Pengajian Tasawuf, dan atau Tastafi Banda Aceh, Tgk H Rafsanjani, Lc.
Rafsanjani mengatakan, selama ini paham tersebut sangat meresahkan Aceh, jadi SE tersebut bukan kepada mazhab yang mu’tabar.

“Artinya jangan salah penapsiran dalam memahami surat edaran dimaksud,” ujarnya, dikutip dari Hairan Aceh, Selasa, 31 Desember 2019.

Pihaknya menilai, pemicu utama pro dan kontra perkara ini adalah karena multi tafsir.

“Sebab sasaran larangan yang ditujukan kepada siapa dan kelompok mana, perlu diketahui larangan pengajian itu ada pengecualian, tidak termasuk kepada mazhab yang mu’tabar, semisal Hanafi, Maliki dan Hambali, larangan tersebut kusus kepada paham Wahabi,” terangnya.

Baca Juga  *KH. Mansyur Bachruddin Pimpin Prosesi Wisuda TPQ Jabal Rohmah Krapyak Ngoro*

“Kita bisa lihat dan dengar dari bahwa kajian wahabi di usir di mana-mana, mulai dari Banda Aceh sampai ke daerah kota. Bermacam kasus dan alasan sehingga kajian wahabi itu susah diterima oleh manyoritas masyarakat Aceh,” sambungnya.
Maka dari itu, kata Rafsanjani, bukan mazhab mu’tabar seperti Hanafi, Maliki dan Hanbali yang dimaksud dalam Surat Edaran Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.

“Buktinya tidak ada kasus antar empat mazhab ini selain dengan paham wahhabi, karena mereka sering dan suka membid’ah dan menyalahkan selain dari kelompoknya sendiri,” ujar Rafsanjani.

“Nah, beranjak dari situlah maka Plt. Gubernur Aceh mengeluarkan surat edaran yang bunyinya lebih spesifik seperti itu agar lebih tepat sasaran dan sesuai dengan qanun Aceh yang sudah tertulis,” jelasnya.

Baca Juga  Menteri Agama Malaysia: Tak ada Tempat bagi Islam Salafi di Kuala Lumpur

Guna menyikapi hal itu, Dayah Mini Aceh ini meminta supaya tokoh dan masyarakat Aceh termasuk Ombudsman dan kader harus lebih bijak dalam menanggapi surat edaran Plt. Gubernur Aceh.

“Sebab Surat Edaran tersebut bertujuan untuk kebaikan masa depan aqidah dan paham rakyat Aceh yang sudah dianut dari abad ke abad sebelum dan sesudah kemerdekaan Indonesia yang kita cintai ini,” pungkasnya.

(SUMBER)

  • Bagikan

Pesan Bijak