Oleh : UBK
Kring kring kring….
Suara Handphone berbunyi panggilan dari seorang kawan +60 yang hampir mau 5 bulan kita tidak bertemu dan berkomunikasi,
sebelum Corona terjadi hampir kita selalu bertemu seminggu sekali di Kuala Lumpur..
Beliau menanyakan kabar dll
Ada yang unik,
Singkat cerita beliau menceritakan tetangganya yang di tangkap Polisi Diraja Malaysia karena menyebarkan paham HT ( Hizbu Tahrir ) dia kaget bukan kepalang Bendera berAsmakan Alloh SWT hitam dan putih yang ia sering lihat ketika bertetangga itu adalah Organisasi Terlarang (mungkin tidak terlalu mengikuti berita) dia berpikir bahwa bendara itu baik baik saja karena bertuliskan Kalimat Tauhid, tapi ternyata…
Saya pun jelaskan kondisi diIndonesia tentang bendera dan Organisasi terlarang itu bahwa disini sudah dibekukan izinnya tapi arwahnya masih bergentayangan karena Tidak dibubarkan oleh Tap MPR seperti layaknya PKI,
karena jika dibubarkan oleh Tap MPR maka HTI tidak boleh membuat atribut dan menyebarkan pahamnya.
Sedangkan di Malaysia tanggal 17 September 2015 melalui Komite Fatwa Negara Bagian Selangor, Malaysia menyatakan Hizbut Tahrir (HT) sebagai kelompok yang menyimpang.
Malaysia menegaskan bagi siapapun yang mengikuti gerakan Pro-Khilafah dan menyebarkannya maka akan menghadapi hukum.
Keputusan Komite Fatwa Malaysia itu seharusnya dijadikan pelajaran berharga untuk kita, mereka dengan sigap melakukan pencegahan penyebaran ajaran menyimpang itu karena memang sangat berpotensi mengganggu keamanan Nasional,
Oleh mereka Asma Alloh SWT dijadikan tameng politik,
Nama Tuhan dijadikan kamuflase ambisinya,
Kecintaan kita terhadap agama dimanfaatkan betul oleh mereka,
Padahal hakikatnya keberadaan mereka mengancam kita semua…
Tetap kita selalu waspada..
Jaga keluarga kita dari gerakan gerakan mereka,
Pelajari ambisi mereka dan tanyakan kenapa mereka dilarang dimana mana..????
Sukabumi, 9 Juli 2020