Khalifah tidak mengatur tentang pajak, tidak mengatur tentang subsidi, tidak mengatur tentang pegawai negeri sipil, tidak mengatur tentang kestabilan harga, tidak mengatur tentang ekspor impor, tidak mengatur tentang investasi, tidak mengatur pembangunan infrastruktur, dan tidak mengatur banyak hal lain yang benar-benar penting untuk menjaga kestabilan suatu negara. Karena itulah bagi Indonesia yang benar-benar luas dengan penduduk ratusan juta, sistem Khilafah tidak cocok untuk diterapkan.
Sekali lagi, Khilafah bukanlah sebuah sistem pemerintahan melainkan sebuah prinsip. Pancasila yang kita kenal saat ini pun tidak memiliki poin yang bertentangan dengan syariat Islam sehingga seharusnya tak ada pertentangan dengan orang-orang yang menginginkan sistem Khilafah.