Mojokerto — Memasuki tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), para Kepala Desa (Kades) di Mojokerto mendapat peringatan keras dari pemerintah daerah dan pihak berwenang untuk menjaga netralitas. Kewajiban menjaga sikap netral ini penting guna menghindari konflik kepentingan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi yang adil dan transparan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, dalam pertemuan dengan para Kades yang digelar di kantor bupati, menegaskan pentingnya netralitas aparatur desa. “Para kepala desa diingatkan untuk tidak terlibat dalam kampanye atau memihak salah satu pasangan calon. Posisi Kades harus netral demi menciptakan Pilkada yang damai dan aman,” ujarnya.
Peringatan ini bukan tanpa dasar. Berdasarkan undang-undang yang mengatur pemilu dan pilkada, aparatur desa tidak diperbolehkan terlibat secara langsung dalam mendukung pasangan calon tertentu. Hal ini guna memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan baik, tanpa dipengaruhi kepentingan politik.
Netralitas kepala desa menjadi sangat krusial, mengingat peran mereka sebagai pemimpin di tingkat lokal yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Dukungan yang terbuka terhadap salah satu calon dikhawatirkan dapat memicu perpecahan di kalangan warga desa dan mengganggu keharmonisan sosial.
Sementara itu, pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto juga menegaskan akan mengawasi ketat jalannya Pilkada. Kades yang terbukti melanggar netralitas diancam dengan sanksi administratif hingga pemberhentian sementara.
“Dalam Pilkada ini, netralitas Kades bukan hanya imbauan, tetapi kewajiban yang harus dijalankan. Kami akan terus mengawasi dan siap menindak jika ditemukan adanya pelanggaran,” ujar salah seorang anggota Bawaslu.
Dengan adanya peringatan ini, diharapkan para kepala desa di Mojokerto dapat menjadi contoh bagi warganya untuk tetap menjaga kedamaian dan kondusivitas selama Pilkada berlangsung, sehingga demokrasi dapat terlaksana dengan jujur dan adil.