“Adapun rujukan Kitab yang saya ambil misalnya Kitab Al-Fiqh Alal Madzahib Al Arba’ah Juz 1 Hal. 326, Kitab Fatawi Al Imam An-Nawawi Hal 31, Kitab Bughyatul Mustarsyidin Juz 1, Hal: 66, Kitab Al Fiqh Al Islami Wa Adillatihi Juz 4, Hal: 394.” Imbuhnya.
“SE Menteri Agama No. 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola ini perlu didukung dan disosialisasikan agar masyarakat lebih faham dan bisa menghadirkan kesejukan lebih dalam islam.” Pungkasnya.
Pembicara pertama dalam Diskusi Publik Nasional ini adalah seorang Advokat yang telah melalang buana di pengadilan yaitu Suroso, S.H., M.Kn. dalam pemaparannya, dia mengatakan,
“ Penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola saat ini merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat. Pada saat yang bersamaan, kita hidup dalam masyarakat yang beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya, sehingga diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial. Untuk memastikan penggunaan pengeras suara agar tidak menimbulkan potensi gangguan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antar warga masyarakat, diperlukan pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola bagi pengelola (takmir) masjid dan mushola.”
“Sebernarnya sebelum keluarnya SE Menteri No 5 Tahun 2022 ini sudah pernah ada juga
INSTRUKSI DIRJEN BINA MASYARAKAT ISLAM KEMENAG NOMOR KEP/D/101/1978. Semuanya bertujuan baik yaitu untuk kenyamanan bersama” Pungkas Pakar Hukum Tata Negara ini.
















