BAHTSUL MASAIL KUBRO, LBM NU SOLO JAWAB 8 MASALAH QURBAN

Surakarta, sorbansantri.com – Ahad, 20 Juni 2021 – LBM PCNU Surakarta kembali mengadakan Bahtsul Masail Kubro dan Musyawarah Kitab Kubro di Masjid Jami al-Marwah, Debegan, Mojosongo, Surakarta. Acara yang dihadiri ratusan peserta secara Offline dan Online baik dari kalangan Ulama, Habaib dan Masyarakat ini dimulai pukul 19.30 – 23.00 dengan menerapkan Protokol Kesehatan sangat ketat. Acara dimulai dengan pembacaan Maulid Simtut Duror oleh HIPNUSA Surakarta.

Dalam sambutannya, Ketua LBM NU Surakarta Gus Mustain Nasoha Al Hafidz mengatakan bahwa Semenjak Juli 2019 – Juli 2021, LBM NU Solo telah mengadakan 17 kali Bahtsul Masail Kubro dan 7 kali Musyawarah Kitab Kubro dan telah membahas 73 masalah fiqhiyyah baik Waqiiyah, Maudluiyyah maupun Qonuniyyah.

Selain Bahtsul Masail dan Musyawarah Kitab Kubro, LBM NU mengadakan Dauroh Ilmiah, Ngaji Kitab Fathul Muin dalam bidang Fiqih, Seminar Nasional, Talk Show Nasional, Tanya Jawab Agama, dan mendirikan LBM di beberapa MWC di Surakarta. Semua jawaban dan hasil kegiatan bisa diakses di Jurnal Ilmiah, NU SOLO TV atau beberapa media, lanjut Kyai Muda dari Pondok Pesantren Al-Muayyad Mangkuyudan Solo yang akbrab dipanggil Gus Mustain ini.

Ketua PCNU Surakarta H. M. Masyhuri, S.E.,M.Si. memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pengurus LBM dan terkhusus kepada Gus Mustain Nasoha yang telah berusaha sebaik-baiknya berkontribusi untuk Nahdlatul Ulama. Beliau berharap LBM semakin maju dan bermanfaat untuk umat.

Dalam Bahtsul Masail Kubro ke 17 yang diadakan dengan tuan rumah MWC NU Jebres ini LBM menjawab 4 masalah Qurban sesuai soal dan LBM juga menjawab 4 masalah yang ditanyakan oleh Masyarakat, sehingga totalnya 8 masalah, adapun hasilnya sebagai berikut :

  1. Bagaimanakah Hukum memindah Qurban ke daerah lain? Jawabnnya : Ulama beda pendapat : Boleh menurut Qoul Sohih dalam Madzhab Imam Syafii pendapat ini yang diambil LBM, akan tetapi Imam Ali Syabromalisi dan Imam Romli mengatakan tidak boleh jika Qurban wajib ( nadzar ). Akan tetapi jika qurban sunah maka boleh kurang dari kadar yang diwajibkan. Jika ada orang mentransfer uang kepada orang lain diluar daerah kemudian mewakilkan mewakilkan kepada orang tersebut untuk membelikan hewan dan dikurbankan maka boleh secara mutlak. Rujukannya dari Kitab Ianatut Thalibin juz 3 hal 380, Kitab Majmu’ Syarah Muhadzab Juz 8 hal 452, Kitab Kifayatul Akhyar Hal    534, Kitab Hasyiyah Syarwani wa Ibnu Qosim Al Abbadi Juz 9 hal 365
  2. Hukum Qurban Iuran di Sekolah? Jawabannya : Jika diniati Qurban maka tidak sah. Karena secara syariat Sapi maksimal untuk 7 orang dan Kambing/Domba untuk satu orang saja. Rujukannya : Kitab Nihayatul Mughtaj Juz 8 Hal 133, Kitab Hasyiyah Syarwani juz 9 hal 349, Kitab Mughni Mughtaj juz 6 hal 126, Kitab Hasyiyah Qulyubi juz 2 hal 252
  3. Hukum Kulit dan Kepala Qurban untuk upah penyembelih? Jawabannya : Tidak boleh. Walaupun Qurban Sunah. Akan tetapi jika diniatkan sodaqoh kepada penyembelih maka boleh. Rujukannya : Kitab Majmu’ Syarah Muhadzab juz 8 hal 419, Kitab Manhajul Qowim hal 631, Kitab Syarah Bahjah Wardiyah Juz 19 hal 159.
  4. Hukum menjual Kulit dan kepala Hewan Qurban ? Jawabannya : Tidak boleh, Kecuali jika telah diberikan kepada orang Fakir – Miskin maka itu sudah menjadi haknya maka boleh dia dijual. Rujukannya : Kitab Majmuk Syarah Muhadzab juz 8 hal 419 – 420, Kitab Ghurorul Bahiyyah Syarah Bahjah Al Wardiyah juz 5  hal 171, Kitab Al Hawi Al Kabir juz 15 hal 120, Kitab Tuhfatul Mughtaj juz 4 hal 145, Kitab Mughni Mughtaj juz 18 hal 142.
  5. Bagaimanakah Hukum Memberikan Daging Qurban kepada Non Muslim? Jawabanya : Tidak boleh memberikan daging Qurban kepada Non Muslim

Catatan : 1. Tidak boleh juga bagi Orang Faqir dan Orang Kaya yang menerima bagian Qurban memberikan kepada orang Kafir, 2. Tidak boleh juga bagi orang Faqir menjual bagian qurbannya kepada orang Non Muslim. 3. Pendapat yang mengatakan bahwa Kafir Dzimmi boleh menerima Daging Qurban maka hal ini tidak berlaku di Indonesia. Karena Kafir di Indonesia menurut keputusan Mabahist tidak memenuhi syarat sebagai kafir Dzimmi.  Sebagaimana disebutkan oleh Imam Jalaludin Al Mahalli. SOLUSI : LBM PCNU Surakarta memberi solusi agar orang non muslim di Indonesia tetap bisa mendapatkan daging qurban yaitu dengan cara panitia meminta iuran lebih dari yang diberikan oleh si Mudhohhi dari anggaran uang untuk qurban. Misalnya, orang yang berkurban memberikan tambahan selain harga hewan qurban sebesar Rp. 100.000, 00, lalu kemudian dengan uang tambahan tersebut pihak panitia membelikan daging di pasar dan daging itulah yang diberikan kepada orang non muslim. Pastinya dengan kerelaan dari orang yang berqurban. Rujukannya Kitab Tuhfatul Mughtaj juz 9 hal. 363, Kitab Ianatut Thalibin juz 2 hal 379, Kitab Nihayatul Muhtaj juz 2 hal 217, Hasyiyah Syabrabalisi juz 8 hal 141, Kitab Majmuk Syarah Muhazab juz 8 hal 425, Kitab Tuhfatul Habib juz 4 hal 340, Kitab Kanzur Roghibin juz 1 hal 423, Kitab Hasyiyah Bajuri juz 2 hal 566.

  1. Bagaimanakah Hukum Qurban dengan hutang? Jawabannya: Qurban dengan memakai uang hasil hutang hukumnya boleh. Catatan : Hukum berhutang jika dia yakin tidak mampu membayar maka haram dan Jika dia ragu mampu membayar maka makruh. Rujukannya Kitab Hasyiyah Bujairomi Alal Minhaj juz 8 hal 46, Kitab Hasyiyah Jamal juz 6 hal 219, Kitab Ianatut Thalibin juz 3 hal 48.
  2. Bagaimanakah Quban sekaligus Niat Aqiqah? Jawabannya : Ulama beda pendapat. Menurut Imam Romli diperbolehkan, tapi Tidak diperbolehkan menurut Imam Ibnu Hajar Al Haitami. Rujukannya Kitab Ismadul Ainain hal 93, Kitab Busyrol Karim hal 704, Kitab Hasyiyah Bujairomi ala Syarhil Minhaj juz 4 hal 302, Kitab Hasyiyah Syarwani ala Tuhfatil Mughtaj juz 9 hal 370, Kitab Bughyatul Mustarsyidin hal 548, Kitab Al Fatawa Al Fiqhiyyah Al Kubro 
  3. Hukum Qur’ban untuk orang yang telah meninggal? Jawabannya : Menurut pendapat yang muktamad (dibuat pegangan) bahawa tidak sah berkurban untuk orang yang telah meninggal kecuali ada wasiat darinya sebelum meninggalnya. Sedangkan pendapat muqobil pendapat Ashah hukumnya diperbolehkan walaupun tanpa ada wasiat orang yang telah meninggal. Ini adalah pendapat yang dikukuhkan oleh Imam Rafi’i Asy Syafii, Imam Ibnu Qosim Al Abbadi As Syafii, Imam Hanafi, Imam Hambali dan Imam Maliki ( Imam Maliki boleh tapi Makruh ). Kebolehan para ulama ini dikarenakan Qurban merupakan bagian dari Sodaqoh, sedangkan sodaqoh untuk orang yang telah meninggal hukumnya diperbolehkan, dan pahalanya bisa sampai kepada yang meninggal. Adapula yang mengatakan diperbolehkan ini alasannya dikarenakan bahwa kematian tidak mencegah sampainya pahala kepada si mayit, sebagaimana menghajikan dan mengirim pahala sodaqoh. Rujukanannya : Kitab Asnal Matalib juz 3 hal 60, Kitab Mughni Mughtaj juz 6 hal 137, Kitab Majmuk Syarah Muhazzab juz 8 hal 406, Kitab Bada’idus Sanai’ juz 5 hal 72, Kitab Mausuah Al Fiqh juz 5 hal 107. (Abi Sorban)

Tinggalkan Balasan